Polisi Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Koplo di Nganjuk, 2 Pria Dibekuk

, Jurnal Jatim – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur meringkus dua orang terduga koplo berinisial SR (39) dan AL (36), Desa Prambon, Kecamatan Prambon, kabupaten setempat.

Kedua laki-laki tersebut digerebek oleh tim Opsnal Satresnarkoba ketika berada di depan sebuah rumah kosong di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (10/5/2022) lalu.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu butir pil koplo jenis dobel dalam kemasan siap edar dan barang bukti transaksi pil koplo lainnya.

“Saat ini SR dan AL beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ungkap Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (12/5/2022).

Penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pengedar itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika di wilayah Kecamatan Prambon seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Informasi tersebut dilakukan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba,” katanya.

Dari penyelidikan tersebut didapati identitas terduga pelaku pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Prambon. Polisi pun mengintai gerak-gerik mereka. Dan setelah cukup bukti, petugas langsung menyergapnya.

“Saat ditangkap dan digeledah, keduanya mengantongi barang bukti 50 ribu pil koplo yang dikemas dalam botol plastik yang masing-masing berisi seribu butir pil serta satu kantong plastik lagi berisi 85 butir pil siap edar,” tambah AKP Joko Santoso.

Kedua tersangka, tidak dapat berkelit dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo dengan diamankannya barang bukti puluhan ribu butir pil koplo itu. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, Kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Republik nomor 36 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun .

“Saya mengapresiasi kerja keras  tim Opsnal yang bisa menggagalkan peredaran pil koplo sebanyak ini di tengah masyarakat,“ tambah katanya.

Joko juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.