Pengedar Sabu 0,94 Gram Dibekuk Polisi Nganjuk di Depan Minimarket

Nganjuk, Jurnal Jatim – Pria pengedar narkoba sabu-sabu di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial Ek, warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Ek diringkus petugas Satresnarkoba Polres Ngannjuk saat berada di depan minimarket Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, pada Kamis (14/4/2022). Barang bukti yang disita 0,94 gram sabu.

“Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso.

Joko mengungkapkan penangkapan pemuda tersebut diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan dari laporan dari masyarakat sekitar lokasi.

“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu (Ek) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Joko.

Sesaat sebelum ditangkap, tersangka berada di depan minimarket. Nah, saat digeledah, didapati sabu seberat seberat 0.94 gram yang diduga merupakan pesanan orang lain.

“Kami juga juga telah mengantongi identitas orang yang memesan narkoba tersebut dari tersangka,” ujarnya.

Joko menegaskan, pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka Ek diduga melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.