Tuban, Jurnal Jatim – Seorang pengedar obat daftar G jenis pil logo Y ditangkap anggota polisi ketika tengah asyik minum kopi (ngopi) di salah satu warung di Desa Kedung Harjo, Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur.
Kini, pengedar berinisial MS (22), salah satu pemuda desa setempat harus mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan dengan barang bukti 309 butir obat sejenis pil Y,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus obat obatan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba jenis obat terlarang.
Kemudian anggota langsung mendalami informasi itu dan melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, anggota mengetahui identitas dan keberadaan tersangka ketika tengah asyik ngopi sambil menunggu pelanggan di lokasi kejadian.
Tanpa membuang waktu, pada Rabu malam (9/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wib petugas langsung melakukan penangkapan dan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Tersangka diamankan di dalam warung kopi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Menurutnya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 309 butir obat sejenis pil Y, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan pil, dan handphone milik pelaku.
“Uang hasil penjualan pil Y yang kita amankan sebesar Rp250.000,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro itu.
Ia menerangkan pil Y tersebut diedarkan oleh pelaku dengan sasaran semua kalangan masyarakat. Modusnya, pelaku menyimpan pil di dalam bungkus rokok kemudian dijual kepada para pelanggannya.
“Barang bukti dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan setiap bungkus rokok di isi dengan 100 butir pil Y setelah itu dimasukkan ke dalam saku celana pelaku,” ujar AKP Daky.
Lebih lanjut, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat daftar G di wilayah hukum Tuban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.