Jombang, Jurnal Jatim – Lima orang produsen petasan atau mercon musim Ramadan di Jombang, Jawa Timur diringkus polisi. Satu orang di antaranya residivis kasus serupa. Dari kelima orang tersebut, disita puluhan ribu mercon siap edar dan 80 kilogram bahan peledak.
Kelima orang tersebut yakni berinisial SA (46) asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, serta MS (57) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Lalu Swt (51), SK (43) dan SW (47), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek. Mereka semua sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya orang yang menyalakan petasan di bulan suci Ramadan 2022. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (8/4/2022) kemarin,” kata Nur Hidayat dalam jumpa pers di Mapolres setempat pada Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan, anggotanya menggerebek rumah kosong di Desa Keras, Kecamatan Diwek, yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan bahan baku petasan. Pada penggerebekan itu, petugas menangkap satu orang terduga pelaku.
“Lalu, kita lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya. Satu tersangka di antaranya residivis dengan kasus sama,” katanya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain 80 kilogram obat mercon dan 60 kilogram bahan lainnya yang akan dijadikan campuran obat petasan. Serta puluhan ribu mercon berbagai ukuran dan puluhan ribu selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menambahkan, petasan yang diracik oleh pelaku sudah ada yang sempat dijual dengan harga kisaran mulai dari Rp500 sampai Rp100.000 per biji.
“Ada yang dijual lewat online, ada yang diantar. Lingkup (penjualan) di Jombang,” kata Giadi Nugraha.
Dikatakan dia, kelima tersangka tersebut bisa memproduksi (membuat) petasan dari belajar secara otodidak dari teman ke teman, berulang ulang. Giadi menyebut, pihaknya kini masih mendalami para tersangka bisa mendapatkan bahan peledak tersebut.
“Bahannya beli dari toko bahan kimia. Namun, sebenarnya bahan itu sulit didapat. Nah, ini yang masih kita dalami mereka bisa mendapat bahan tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka mendekam di rutan Polres Jombang. Mereka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun.