Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua orang pria asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur diciduk polisi. Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan obat terlarang pil dobel L yang merusak saraf otak.
Mereka berinisial Sg (30) dan Ry (30). Polisi meringkus Sg di rumahnya Desa Bendungan. Dan Ry dibekuk di rumahnya desa Sambirejo. Keduanya tidak melawan saat ditangkap oleh petugas kepolisia.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, Sg dan Ry diduga selama ini mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk
“Ditangkap di rumahnya masing-masing beserta barang buktinya,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis malam, (21/4/2022).
Penangkapan kedua pengedar narkoba itu, disebut Joko, hasil pengembangan dari keterangan pria inisial Rd yang terjaring razia Blue Light di wilayah Rejoso, Nganjuk. Rd saat itu kedapatan membawa 2 butir pil koplo.
“Rd mendapatkan pil koplo tersebut dari Sg dengan cara membeli dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Nah, dari keterangan itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sg dan Ry dengan barang bukti 119 butir pil dobel L yang siap untuk diedarkan kepada para konsumennya.
“Sg dan Ry ini satu jaringan. Merek sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Joko.
Joko menambahkan, tersangka Sg dan Ry beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.
“Saya berterimakasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap kasus ini,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.