Tuntutan Sopir Vanessa Angel di PN Jombang Ditunda Pekan Depan

Jombang, Jurnal Jatim – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa perkara yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (10/3/2022) ditunda.

Sidang ditunda pada pekan depan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang belum mempersiapkan tuntutannya.

JPU Adi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih menyusun tuntutan untuk terdakwa sopir Vanessa Angel tersebut. Adi menyebut, butuh waktu satu minggu ke depan untuk menyelesaikannya.

“Mohon ijin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan,kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi,” ungkap Adi dalam persidangan yang digelar di ruang Kusuma Atmaja.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Bambang Setyawan, memberikan kesempatan penundaan tidak lebih dari sepekan. Hal itu agar sesuai dengan masa tahanan Terdakwa Tubagus Joddy.

“Satu minggu ya, tapi tidak ada penundaan lagi,saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian,” katanya.

Setelah itu, Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda sama yakni penuntutan.

“Hari ini agenda tuntutan namun belum bisa dibacakan. Dibacakan Kamis (17/3/2022), saudara bersabar dulu, setelahnya nanti ada pledoi untuk pembelaan saudara. Sidang selesai dan ditunda,” pungkas Hakim ketua.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa. Ia menyebut, penundaan agenda persidangan adalah hal yang biasa.

“Tidak kecewa (ditunda). Dalam persidangan ini hal biasa. Kita tunggu tuntutannya nanti seperti apa dan setelah itu kami baru akan melakukan pledoi, ” Kata Eko dihubungi IDN Times melalui telepon.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dalam di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) lalu.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya (1,7) dan Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.