Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan dengan 9 Orang Pelaku

Tulungagung, – Satreskrim Jawa Timur berhasil mengungkap kasus secara bersama-sama yang melibatkan oknum dari silat dengan 9 orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengungkapkan ada tiga laporan di 2 tempat kejadian penganiayaan yang menjerat sembilan orang tersangka.

“Yakni 3 Maret di depan SMK 1 Tulungagung dan 18 Maret di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat,” kata AKBP Handono, Rabu (23/3/2023).

Menurutnya, untuk TKP di depan SMK 1 Tulungagung ada dua laporan polisi, pertama terkait penganiayaan secara bersama-sama dimana awalnya para pelaku mengonsumsi minuman keras.

“Kemudian laporan polisi yang kedua dengan TKP yang sama tetapi disitu ada penghasutan supaya para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada ,” ujarnya.

Kemudian TKP di Desa Gamping, para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang kebetulan memakai atribut dari salah satu perguruan silat.

“Kejadian awalnya korban melakukan kemudian melewati daerah basis dari perguruan pencak silat lain akhinya terjadi penganiayaan,” ujarnya.

Lebih jauh AKBP Handono mengatakan, Dari dua TKP itu ada 5 orang korban. Pada TKP pertama ada 2 orang korban dan TKP kedua 3 korban

Di TKP pertama diamankan tersangka dua di antaranya di bawah umur dan TKP kedua dari hasil pemeriksaan ada 6 tersangka, 2 tersangka sudah diamankan dengan 1 orang tersangka di bawah umur.

“Dan 4 orang tersangka ditetapkan DPO dalam pengejaran petugas,” kata mantan Kapolres tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit motor, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 buah pipa paralon serta 2 buah kaos.

“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP untuk kasus penganiayaan secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP untuk kasus penghasutan,”

Lebih lanjut AKBP Handono menambahkan, hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut dan minuman keras. Kapolres Tulungagung mengutarakan tidak ada perguruan pencak silat yang mengajari kekerasan.

“Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Kapolres Tulungagung berharap ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian – kejadian kasus penganiayaan lagi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.