Jombang, Jawa Timur – Terpidana kasus korupsi senilai Rp49,5 miliar, Masykur Affandi dieksekusi Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur setelah ia datang menyerahkan diri ke kantor kejaksaan, Jumat sore (4/2/2022).
Kejari mengeksekusi Masykur setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Masykur terbukti melakukan korupsi program kredit usaha peternakan sapi (KUPS) tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp49,5 miliar saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang. Kasus itu bergulir mulai tahun 2015 silam.
Uang hampir mencapai Rp50 miliar itu hanya digunakan membeli 749 ekor sapi senilai Rp 4,1 miliar dan 104 ekor sapi dibagikan ke 10 kelompok peternak yang ia pimpin. Padahal, seharusnya uang itu digunakan untuk membeli 2.000 ekor sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok anggotanya.
“Hari ini kita lakukan eksekusi sehubungan dengan yang pernah saya sampaikan teman-teman terhadap saudara Masykur. Melaksanakan putusan MA,” kata Kajari Jombang, Imran kepada sejumlah wartawan.
Imran menyebut, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali mendatangi tempat Masykur dan juga membuat surat panggilan terhadap mantan suami salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP itu.
Sebelum dilakukan upaya jemput paksa, Masykur hari ini mendatangi kantor Kejari Jombang, di Jalan Wahid Hasyim untuk menjalani putusan pengadilan.
“Dia datang setelah kita datangi tempatnya dan beberapa kali buatkan panggilan untuk hadir ke kantor, pada hari ini dia datang untuk menjalankan puputus,” katanya.
“Tadi datang dengan beberapa orang, keluarganya. Didampingi keluarganya,” Imran melanjutkan.
Setelah menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan eksekusi putusan kasasi MA, Masykur kemudian dibawa masuk ke mobil untuk dibawa ke Lapas tempat dia menjalani hukuman.
Sesuai putusan kasasi MA, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp44.483.666.385.
“(Masykur) ditahan di Lapas Porong. Ya (12 tahun) Untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ucap Imran.
Terkait dengan uang pengganti kerugian negara sesuai putusan MA nomor 917K/PID.SUS/2017, Imran menyatakan semua ada tahapan-tahapan.
Namun, sejauh ini Kejari Jombang telah menyita uang tunai Rp1.401.500.000 dari Masykur. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sehingga Masykur masih harus membayar uang pengganti Rp43.082.166.385.
“Nanti ada tahapan-tahapannya (eksekusi uang pengganti). Kita lagi proses semuanya. Kemarin kita sudah eksekusi Rp1,4 miliar,” kata Imran.
Sementara itu, terpidana Masykur saat berjalan menuju ke mobil yang akan membawanya ke Lapas Porong, sempat memberikan tanggapan singkat kepada wartawan.
“Ini saya lakukan untuk keluarga,” ucap Masykur menuju mobil hitam nopol S 1132 WP yang membawanya ke Lapas Porong, di Sidoarjo.
Editor: Azriel