DPRD Jombang Ajak Masyarakat Hindari Pernikahan Dini

, Jurnal Jatim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , , Didit Trisupriyatno, mengajak kepada masyarakat khususnya kaum muda agar menghindari pernikahan dini karena berdampak merugikan diri sendiri.

Anggota komisi D itu menyampaikannya usai menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “ Keluarga”, Segara Khatulistiwa (barokah, tulus ikhlas dan istimewa) yang dilaksanakan Dinas PPKB dan PPPA Jombang di Balai Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, Senin (11/10/2021).

“Di dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan ditetapkan bahwa batas usia minimal pria dan wanita untuk menikah yaitu 19 tahun,” ujar Didit.

Anggota legislatif dari Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku prihatin dengan banyaknya pernikahan dini yang tidak baik untuk dilakukan. tentunya pernikahan usia dini cenderung menyebabkan pelakunya mengalami putus sekolah pada usia dini.

“Tak hanya itu, karena umurnya masih muda, maka kesiapan untuk menjalani belum sepenuhnya siap. Karena belum dewasa, dan belum menikmati masa mudanya dengan baik serta kebanyakan belum memiliki pekerjaan sehingga untuk menafkahi secara lahir belum siap, ” ungkapnya.

Karena kurang siap menjalani bahtera rumah tangga, lanjutnya, pernikahan dini kebanyakan mendatangkan prahara. Namun karena belum dewasa kedua pasangan itu, pernikahan dini kebanyakan berujung pada .

“Jadi sebelum itu terjadi, saya mengajak kepada masyarakat, khususnya anak muda jangan melakukan pernikahan dini. Nikmati masa muda dengan hal-hal positif, dengan berkarya dan berinovasi untuk masa depannya, dengan meraih , ” ujarnya.

Didit menambahkan, selain memilik banyak dampak dalam pernikahan dini, terlambat menikah dengan usia di atas rata-rata juga kurang baik.

“Idealnya pernikahan itu yang laki-laki usianya 25 tahun dan usia 21 tahun,” pungkas anggota PPP tersebut.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid