Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Ratusan Gram Ganja di Tulungagung

Tulungagung, Jurnal – Seorang di Tulungagung, ditangkap anggota Satresnarkoba . Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan gram jenis ganja dan diduga siap diedarkan.

Pelaku berinisial AZ, alias Ganden, usia 25 tahun asal Desa Banjarejo, Rejotangan,

AZ ditangkap anggota aparat kepolisian pada Jumat ( 24/9/2021) sekitar pukul 16.15. WIB di desa tempat tinggalnya. Saat ini, AZ telah meringkuk di penjara Mapolres setempat.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap yang menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 garis berisi ganja dengan berat bruto 566,14 gram, 4 kresek berisi ganja dengan berat bruto 414,3 gram.

Kemudian 2 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 12,68 gram, 1 buah Hp merk samsung warna hitam dan 1 buah blek tempat meyimpan ganja.

“Pelaku sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nenny, Senin (27/9/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel