Tuban, Jurnal Jatim – Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) muda yang kompak selama dua tahun terakhir menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu di Tuban, Jawa Timur.
“Pasutri ini diamankan dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman ketika jumpa pers di halaman belakang mapolres setempat, Sabtu, (11/9/2021).
Pasutri muda itu berinisial SP (34), pria, asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Lamongan dan wanita, NF (26), warga Kelurahan Sidomulyo Tuban.
“Pasutri yang diamankan sebagai pengedar narkotika sabu-sabu,” tegas Darman.
Terbongkarnya bisnis haram pasutri itu setelah polisi menangkap pemuda berinisial HY (25) asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban. HY diringkus karena membawa satu poket sabu seberat 0,14 gram di pinggir jalan raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota Tuban, Selasa malam, (31/8/2021).
Setelah ditelusuri, HY mengaku membeli satu paket sabu dari pasutri itu. Tak mau kehilangan jejak, anggota langsung memburu pasutri itu hingga berhasil membekuknya disalah satu kamar kos di Tuban.
“Pasutri (pengedar, red) diamankan di kamar kos,” ungkap mantan Kapolres Sumenep itu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Tuban, ditemukan 27 poket sabu masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna putih dengan total berat 6,08 gram.
Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lain, di antaranya alat isap sabu dan uang tunai Rp350 ribu dari hasil penjualan kristal putih tersebut.
Darman menegaskan pasutri itu adalah pengedar narkotika yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sasaran penjualan orang-orang yang sudah bekerja di sejumlah wilayah.
“Sasarannya adalah orang yang sudah bekerja. Diedarkan sejak kurang lebih dua tahun,” ucapnya.
Dihadapan anggota, pasutri muda itu mengaku menyesal. Pelaku berdalih nekat menjalankan bisnis terlarang itu karena terbelit kebutuhan ekonomi.
“Biasalah, alasan klasiknya terkait kebutuhan ekonomi,” tegas Kapolres Tuban.
Satresnarkoba Polres Tuban menggelar operasi tumpas narkoba semeru 1 sampai 12 September 2021. Dalam operasi itu, polisi mengungkap 6 kasus dengan 6 pelaku laki-laki dan 2 perempuan dengan total barang bukti narkotika sabu-sabu 22,68 gram.
“Operasi tumpas narkoba Semeru 2021, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku. Di antaranya, 6 pelaku sebagai pengedar dan dua orang pelaku sebagai pemakai sabu,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel