Dua Orang Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Nganjuk Disikat Polisi

Nganjuk, Peredaran narkotika di Nganjuk, masih marak. Terbukti, polisi membekuk dua orang jenis sabu di wilayah itu yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku berinisial Stk (42), warga Kelurahan Kapas, Desa Plosoharjo, Kecamatan dan SJF (30) asal Kelurahan Werungotok, Kota Nganjuk. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan kini mendekam di .

“Kedua pengedar narkoba itu ditangkap anggota Satresnarkoba pada Sabtu (11/9/2021),” ucap Kasi Humas Nganjuk, Iptu Supriyanto, pada Minggu (12/9/2021).

Supriyanto mengungkapkan, Stk dibekuk polisi saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Kapas jam 15.00 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas metemukan 1 plastik sabu 0,94 gram yang disimpan di dalam tas slempang.

“Petugas juga menyita honda revo dan ponsel milik pelaku yang digunakan sebagai sarana,” katanya.

Pada saat diinterogasi, Stk mengaku sabu-sabu yang dibawanya pesanan temannya Didik warga Sukomoro yang saat ini masih DPO. Dan sabu itu, kata Supriyanto, dibeli dari rekannya SJF.

“Setelah itu, anggota Satresnarkoba menangkap SJF yang saat itu berada di rumahnya. Ditangkap sekitar jam 19.00 WIB,” jelasnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, menemukan empat plastik klip berisi sabu masing-masing memiliki berat 0,27 gram; 0,38 gram; 0,41 gram; dan 1,41 gram.

Selain itu, juga menyita HP, timbangan elektrik, seperangkat alat isap sabu, penjualan senilai Rp1.018.000 dan sepeda motor honda CB milik pelaku.

“Pelaku SJF mengaku mendapatkan narkotika sabu dari seseorang bernama Jeki asal Peterongan, Jombang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar barang haram itu dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel