4.454 Pemohon Santunan Kematian di Bojonegoro, 3.275 Orang Cair

, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah menerima 4.454 pemohon santunan atau santunan duka pada tahun 2021. Dari Jumlah itu, sebanyak 3.275 pemohon telah dicairkan.

resmi milik Pemkab Bojonegoro menyebutkan, program memberikan ditekankan untuk ahli waris yang tidak mampu sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Pemkab Bojonegoro, Abdullah Faqih, menjelaskan sesuai peraturan nomor 49 Tahun 2018 serta nomor 14 tahun 2019, santunan kematian diberikan bagi masyarakat miskin di daerah.

Santunan kematian itu sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Sekali lagi, bantuan ini ditekankan bagi ahli waris yang tidak mampu, setidaknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Mulai Januari hingga Juli 2021, sebanyak 4.454 pemohon masuk dan sebanyak 3.275 pemohon sudah cair. Faqih merinci sebanyak 1.751 sudah ditransfer ke rekening ahli waris sedangkan sebanyak 1.524 proses pentransferan.

“Dimana sisanya sebanyak 1.179 dalam proses pengajuan pencairan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan santunan kematian atau santunan duka bisa langsung datang ke kantor Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro.

“Permohonan santunan kematian paling lambat diajukan selama 30 hari kerja sejak warga meninggal dunia,” ujarnya.

Berikut ini persyaratan permohonan pengajuan bantuan santuan kematian di Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur :
1.    Surat permohonan kepada Bupati Bojonegoro diketahui Camat
2.    Surat surat keterangan kematian dari /Kelurahan
3.    Melampirkan tanda terima bukti pengurusan akta kematian atau fotocopy akta kematian dari Disdukcapil
4.    Surat keterangan ahli waris
5.    Surat keterangan miskin ahli waris/masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) bagi yang belum masuk DTKS maka ada verifikasi/ Rekomendasi kades dengan tokoh masyarakat setempat.
6.    Melampirkan fotocopy KTP-elektronik atau KK warga yang meninggal dunia dan ahli waris
7.    Surat keterangan kelahiran atau bagi ahli waris yang belum memiliki KTP-elektronik
8.    Foto rumah ahli waris tampak depan, dengan ahli waris yang didampingi perangkat /kelurahan setempat
9.    Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 2 lembar
10.    Fotocopy buku rekening Bank Jatim atas nama ahli waris.
11.    Berkas asli rangkap 3 dan diajukan ke Bagian Kesra Bojonegoro.