Surabaya, Jurnal Jatim – Kakak – adik ditangkap polisi karena kompak menjual tabung oksigen yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua tersangka yakni berinisial AS dan TW.
Kejahatan perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) yang dilakukan kedua pelaku tersebut dibongkar oleh Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.
Kedua tersangka memiliki peran masing – masing. Tersangka AS membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp700.000, dan menjualnya kembali ke pembeli FR dengan harga Rp1.350.000. Padahal harga eceran tertinggi tabung oksigen sebesar Rp750.000.
Kemudian, tersangka TW memasarkan tabung oksigen itu melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatsapp grup. Dari penjualannya, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen Rp650.000.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, dalam operasi aman nusa, pihaknya melakukan kegiatan yang telah diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri dalam rangka penanganan COVID-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen serta penyaluran bantuan sosial.
“Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.
Tim satgas Polda Jatim mendapatkan informasi, bahwa ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Lalu dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit COVID-19.
“Di sisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” ujarnya.
Dengan adanya laporan itu, Polda Jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial facebook.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat – obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucap dia.
Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Editor: Azriel