Sidoarjo, Jurnal Jatim – Kelakuan guru ngaji berinisial AH, asal Sidoaro, Jawa Timur benar-benar bejat. Bertahun-tahun ia menyodomi santrinya di tempat tinggalnya. Ulah AH berhenti setelah dia ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021) menyatakan bahwa, anggota Satreskrim, telah meringkus AH, tersangka pencabulan anak di bawah umur di wilayahnya.
“Para korban itu masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” Kata Sumardji.
Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Pelaku mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016.
Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi, ada sekitar 10 anak yang menjadi korban pencabulan.
“Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang lain,” katanya.
Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, menurut pengakuan para korban, mereka telah mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
Modusnya, tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar, di kamar rumah para santri.
“Santri-santri itu disodomi satu-satu,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.
Beruntung, kelakuan keji AH kini telah terbongkar. Ia sedang ditahan di Polresta Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kini polisi tengah melengkapi keterangan para saksi dan mencari kemungkinan adanya tambahan korban lain.
“Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Sumardji.
Editor: Azriel