Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri, Jawatimur meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) antar kota. Komplotan pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang dan dilumpuhkan kakinya karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.
Tiga orang pelaku yakni Kholik, Suyanto dan Yuli Hadi. Ketiganya merupakan spesialis curanmor asal Kediri yang kerap beraksi antar kota di wilayah Jawa Timur.
“Para tersangka ini merupakan residivis dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghidari kejaran petugas,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, dalam pers rilis, Senin, siang, (24/5/2021).
Menurut Lukman, komplotan maling motor yang berhasil diringkus anggota, selama ini sangat meresahkan warga, khususnya para petani yang motornya raib dicuri pelaku.
“Ketiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan saat ditangkap,” kata Lukman.
Pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan terhadap tiga pelaku yang melakukan perbuatan pencurian secara bersama-sama.
“Sasarannya sepeda motor yang terparkir di area persawahan dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T, setelah itu motor dibawa kabur,” katanya.
Pengakuan otak pencurian Suyanto, mereka secara sengaja mencuri sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan maupun di areal sawah. Ketiga tersangka saling berbagi peran, mengawasi, merusak kunci motor hingga mengeksekusinya.
Lukman menambahkan, dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, pihaknya mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian ketiga tersangka di daerah Blitar, Kediri, dan Nganjuk serta kunci letter T.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Lukman.
Editor: Azriel