Jombang, Jurnal Jatim – TY (42), warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2016 silam. TY kini telah diamankan Satreskrim Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (23/4/2021).
Terungkapnya perkara tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari laporan orang hilang. yakni kedua korban yang berusia 16 tahun dan 14 tahun.
Setelah kedua korban ditemukan, mengaku selama ini telah disetubuhi ayah tirinya yang berlangsung dari tahun 2016 hingga sekarang. Aksi perbuatan bejat itu selalu dilakukan di dalam rumahnya.
Atas pengakuan itu, kedua bocah itu diamankan ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gudo, Jombang.
“Modus operandinya, tersangka membujuk rayu korban dengan memijat, lalu tersangka memuluskan aksinya dengan mencabuli korban beberapa kali hingga tidak bisa dihitung dari tahun 2016,” jelasnya.
Teguh menegaskan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Hafid