Polisi Ringkus Pencuri Modus Congkel Jendela di Nganjuk

, – Satreskrim , , menangkap seorang pencuri yang beroperasi di wilayah Wilangan, , dengan modus congkel jendela rumah.

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, mengatakan, tersangka berinisial PTT (33), Dusun Jatisari, Wilangan, Nganjuk. PTT ditangkap Senin (12/4/2021), di Desa Kandangan, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Modus operandinya yakni, mendatangi TKP lalu masuk ke dalam rumah dengan cara jendela menggunakan obeng. Kemudian melakukan pencurian di dalam rumah tersebut.

“Setelah berhasil masuk kerumah korbannya, pelaku menggasak dua unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp250.000,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Heboh Putro Yono (33), Desa Wilangan, RT 02 RW 01, pada Sabtu 27 Februari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

kemudian melaporkan kejadian itu pada 8 Maret. Polisi langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan pelaku serta penggeledahan di rumah temannya, Desa Kandangan, Kecamatan Baron pada Senin (12/4/2021).

“Pada saat pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas Resmob,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

 

Editor: Azriel