Jombang, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki pengedar narkoba jenis pil dobel L yang beroperasi di Mojowarno, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba dengan pembelinya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari kepolisian, tersangka Muchamad Siswanto (27), warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (29/3/2021).
Dikatakan Yogas, penangkapan tersangka dari hasil interogasi terhadap Lenda Harianto yang telah diamankan sebelumnya karena kedapatan membawa 2 plastik klip dobel L yang berisi masing masing 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 4 butir dobel L.
“Yang bersangkutan mengaku memperoleh pil koplo tersebut dari rekannya Siswanto,” ujarnya.
Kemudian, pada Senin pagi (29/3/2021) pukul 05.00 WIB, Siswanto diciduk di rumahnya dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 6 linting grenjeng masing masing berisi 10 butir pil dobel L, 1 plastik berisi 13 butir pil dobel L dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp100.000.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Siswanto juga mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada teman-temannya,” ujar mantan Kapolsek Gudo tersebut.
Atas perbuatannya, Siswanto dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.