Tiga Warga Nganjuk Kredit Bank Hingga Rp518 Juta Pakai Dokumen Palsu

, – Tiga pria warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur berkomplot membuat data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di hingga menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Ketiganya kini ditangkap polisi.

Ketiga pelaku yakni, Yudi P (34) warga Sumberjo, Kecamatan Gondang; Suprapto (38) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan ; dan Suprayitno (34) warga Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro.

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam rilis, Kamis (28/1/2021) mengatakan mereka diduga melakukan penipuan menggunakan dan dokumen palsu dalam pengajuan kredit di bank.

Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, sudah ada 11 bank di wilayah Kabupaten Nganjuk yang menjadi korban kejahatan ketiga tersangka.

Yakni BPR Sarana Artha Kertosono; BPR Naga Jaya Kertosono;BPR Taja Kertosono; KSP PAM Syariah Unit Tanjunganom; BD BPR Kabupaten Madiun unit Tanjunganom dan KSP Hidayah Umah Tanjuganom.

Kemudian KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom; KSP TAM  Syariah KCP Nganjuk; KSP Bina Raharja Nganjuk; BD BPR Kabupaten Madiun Sukomoro dan pinjaman perseorangan atas nama Yon.

“Ada 11 bank yang dikelabui dengan identitas palsu. Pada saat mengajukan kredit, tersangka menggunakan nama palsu Suwono padahal nama aslinya Suprapto,” katanya.

Terbongkarnya kejahatan mereka, pada bulan Desember 2020 lalu salah satu tersangka mengajukan pinjaman kredit di Bank Daerah (BD) Kabupaten Madiun yang berada di Sukomoro Nganjuk.

“Dengan identitas palsu, pengajuannya saat itu Rp15 juta dan dicairkan dalam dua hari,” jelasnya.

Setelah berhasil, komplotan itu kembali melakukan pengajuan pinjaman dengan nilai yang lebih tinggi yakni Rp20 juta. Pengajuan itu dilakukan Januari 2021

Berdasar aturan bank, pinjaman di atas Rp20 juta harus dilaksanakan survei. Nah, ketika bank menyurvei, ternyata bangunan yang dijadikan jaminan atas pengajuan kredit adalah fiktif.

“Bangunan yang dijadikan agunan (jaminan) tersangka pada saat disurvei ke RT, RW dan Desa ternyata fiktif,” kata Harviadhi.

Dari situ kedok ketiga tersangka mulai terkuak. Pihak bank mencurigai mereka selama ini data yang diajukan adalah palsu. Pihak bank kemudian melaporkan ke Polres Nganjuk.

Setelah ada laporan, Satreskrim Polres Nganjuk bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hingga akhirnya ketiga warga Nganjuk tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

Harviadhi mengatakan, ketiga tersangka telah bersekongkol mengelabuhi bank dengan data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit.

Selama melakukan aksi kejahatan itu, komplotan spesialis pemalsu dokumen untuk pinjaman bank berhasil meraup uang sebesar Rp518 juta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Yudi sebagai pembuat atau pencetak identitas palsu. Sedangkan 2 lainnya bertugas mencari kredit pinjaman di bank dengan identitas dan dokumen palsu.

“Mereka mengaku belajar membuat dokumen dan identitas palsu itu dari Youtube,” ujarnya.

Dihadapan wartawan, tersangka Yudi mengaku pernah menjalani hukuman selama 6 bulan dan 1 tahun di tahun 2016 dengan perkara sama.

Selama melakukan aksi kejahatannya itu, komplotan spesialis pemalsu dokumen untuk pinjaman bank meraup uang sebenar Rp518 juta.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, peralatan cetak indentitas palsu berupa laptop dan mesin printer, 22 keping KTP palsu, 3 lembar Surat Keterangan Usaha, 5 lembar kutipan akta nikah palsu dan 27 lembar KK.

Lalu masing masing 1 buah stempel , stempel pengecekan sertifikat hak milik, stempel bertuliskan Nganjuk, stempel penanggalan sertifikat hak milik, stempel Kelurahan Warujayeng, stempel Kecamatan Sukomoro dan Gondang.

Kemudian 150 buah logo BPN, 1 unit 1 mobil toyota Rush tahun 2020 yang di beli dari hasil pencairan dengan agunan palsu, 3 kartu ATM serta puluhan kartu angsuran bukti pembayaran dari berbagi Bank.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup masih ada korban lainnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Editor: Hafid