Kabur Satu Tahun, Pelaku Penggelapan Motor di Mojokerto Ditangkap

Mojokerto, Jurnal – Tim dan tim buser Rajawali Satreskrim , Jawa Timur menangkap seorang terduga pelaku kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Lokasi kejadiannya yakni di jalan Panglima Besar Sudirman, Kecamatan Kranggan, , Jawa Timur pada tahun 2019 lalu.

Tersangka berinisial DA (32) warga Kecamatan Sooko, . Saat ini DA sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarlan keterangan yang didapat dari kepolisian, tersangka ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatannya.

“Modusnya, korban dipinjam pelaku dengan janji 2 hari dikembalikan, justru dipindahtangankan ke orang lain,” kata Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah, Senin (21/12/2020).

Setelah menggelapkan motor, tersangka DA melarikan diri atau kabur selama hampur satu tahun. Begitu pulang ke rumah, pelaku langsung diamankan polisi.

“Pelarian tersangka hampir satu tahun ini,” ucapnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloakan ke sel tahanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan surat BPKB korban serta satu matik.

 

 

Editor: Azriel