JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur menangkap 6 pengedar narkoba. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 itu serentak digelar di Jawa Timur dengan tujuan untuk memberantas peredaran obat terlarang narkoba.
“Dalam dua hari yakni tanggal 24 dan 25 Agustus, kita berhasil menangkap 6 tersangka Narkoba di berbagai tempat,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (28/8/2020).
Berdasarkan data, keenam pelaku yang diringkus, empat di antaranya warga Desa Ngemplak Kecamatan Sumobito, yakni Andri cahyono alias Gondren (31); Suistono alias Tokan (30); Echarulla Cavalera alias Arul Konteng (23) dan Anwar Budianto alias Mijan.
Selanjutnya dua pelaku lainnya Arif Rachan (25) warga Sidokampir Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito dan Hendrik Widiantoro alias Petruk (24) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.
“Enam tersangka itu, 5 orang merupakan TO tumpas narkoba 2020. Mereka ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya,” ujar Mukid.
Mukid menambahkan, para tersangka pekerjaannya berbeda-beda, mulai dari tukang servis AC, sopir hingga perajin sandal. Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan 13,13 gram sabu, perangkat alap isap, uang tunai, timbangan elektrik dan sejumlah ponsel milik para pelaku.
“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Editor: Hafid