Tumpas Narkoba 2020, Dua Hari Polres Jombang Ringkus 6 Pengedar

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, menangkap 6 pengedar narkoba. 2020 itu serentak digelar di Jawa Timur dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkoba.

“Dalam dua hari yakni tanggal 24 dan 25 Agustus, kita berhasil menangkap 6 Narkoba di berbagai tempat,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (28/8/2020).

Tumpas Narkoba 2020, Dua Hari Polres Jombang Ringkus 6 Pengedar
Keenam pengedar yang diamankan dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020/ Istimewa

Berdasarkan data, keenam pelaku yang diringkus, empat di antaranya warga Desa Ngemplak , yakni Andri cahyono alias Gondren (31); Suistono alias Tokan (30); Echarulla Cavalera alias Arul Konteng (23) dan Anwar Budianto alias Mijan.

Selanjutnya dua pelaku lainnya Arif Rachan (25) warga Sidokampir Desa Budugsidorejo Sumobito dan Hendrik Widiantoro alias Petruk (24) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

“Enam tersangka itu, 5 orang merupakan TO tumpas narkoba 2020. Mereka ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya,” ujar Mukid.

Mukid menambahkan, para tersangka pekerjaannya berbeda-beda, mulai dari tukang servis AC, sopir hingga sandal. Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan 13,13 gram sabu, perangkat alap isap, uang tunai, timbangan elektrik dan sejumlah ponsel milik para pelaku.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Republik No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.


Editor: Hafid