JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Satuan reserse narkoba Polres Jombang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah Syamsul Arifin alias Arif (27) dan M Amin Annasi alias Sooko (23). Saat ditangkap petugas, salah satu dari pelaku menyimpan sabu di dalam bungkus permen untuk mengelabui polisi.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan dua pemuda warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang itu selama ini sudah masuk dalam radar polisi alias TO (Target Operasi). Setelah dilakukan pengintaian, Arif dan Sooko disergap petugas ketika melintas di pinggir jalan raya Desa Sengon.
“Mereka saat itu boncengan motor Honda Vario Nopol R 3325 DF. Kami menduga hendak melakukan transakai sabu,” ujar Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu pagi (12/8/2020).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus permen di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,18 gram. Polisi juga menemukan sabu 0,12 gram yang disembunyikan di bungkus rokok.
“Kedua pelaku merupakan pengedar yang cerdik dan sudah satu bulan anggota kami mengintainya,” tegas perwira kelahiran Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut.
Kedua pelaku dan barang bukti sabu serta motor honda vario yang digunakan sebagai sarana telah diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menyita dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” tandas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Hafid