Sanksi Tegas di Kota Mojokerto, Tak Pakai Masker Denda Rp200 Ribu

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) akan menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Sanksi itu mulai dari kerja sosial membersihkan hingga administratif.

Sanksi telah diatur dalam pasal 48 Peraturan (Perwali) Mojokerto nomor 55 tahun 2020 yang merupakan perubahan Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Pada Kondisi Pandemi di Kota Mojokerto.

Dalam perwali Nomor 55 Ayat 3 pasal 48, mengatur sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif Rp 200.000. Hukuman tersebut bakal diberikan kepada setiap Kota Mojokerto yang nekat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Pada Perwali nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar , maka dalam perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp200.000,” ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Pembatasan kapasitas ruangan

Dalam perwali itu ada penambahan pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif test PCR atau hasil non reaktif rapid test.

“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial,” ujarnya.

Wali kota Mojokerto menambahkan masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh Semeru yang telah dibentuk di setiap kelurahan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi itu hingga dua minggu kedepan, di antaranya bersinergi dengan kampung tangguh yang telah terbentuk,” ujar Ning Ita sapaan akrabnya. (Hms)


Editor: Hafid