Polda Jatim Bekuk Bandar Narkoba di Jakarta, Sabu 5,3 Kg Dibungkus Teh

() – Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk seorang bandar jenis -sabu. Tersangka Hari Junanto (43) warga Simo Kalangan, Sukomanunggal, Kota Surabaya ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Timur dengan sabu seberat 5,3 kg siap edar.

“Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).

Cornelis mengungkapkan penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar, Dio Anggriawan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan,” kata perwira tiga balok melati emas tersebut.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Terdiri dari lima bungkus.

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu nopol B 1627 UKD, satu unit (HP), dan tunai sebesar Rp935 ribu.

“Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjar,” tandasnya.


Editor: Azriel