KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesantren, Polres Kediri Kota mengamankan seorang warga Kabupaten Kediri yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik warga Kota Kediri serta menggadaikannya kepada orang lain.
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, tersangka bernama Sutrisno (39), warga Desa Gambyok, RT 08 RW 03, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri melakukan penggelapan mobil milik Mulyadi (54), Perumahan Permata Biru C-19 Kelurahan Pakunden, RT 36 RW 07, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Tersangka ditangkap personel unit reskrim Polsek Pesantren pada Sabtu (20/6/2020) jam 18:20 Wib di rumahnya,” kata Kamsudi, Minggu siang (21/6/2020).
Sebelumnya, mobil Toyota Avanza Nopol AG 1040 BU milik Mulyadi yang disewa Sutrisno jatuh tempo pengembalian pada Minggu (14/6/2020). Setelah ditunggu sampai keesokan harinya, tanggal 15 Juni, Sutrisno belum juga mengembalikan.
“Selanjutnya Mulyadi berusaha menghubungi tersangka Sutrisno dengan cara menelepon dan tersangka mengajak bertemu di Kertosono, Kabupaten Nganjuk hari Kamis tanggal 18 Juni,” tutur Kamsudi.
Mulyadi lalu mengajak Amat Wiyadi (48) dan satu temannya untuk menemui Sutrisno di Kertosono. Setelah bertemu, Mulyadi menanyakan mobil miliknya. Pada saat itu, karyawan swasta itu tidak dapat mengembalikan dan menunjukan kendaraan Mulyadi yang disewanya.
“Tersangka mengaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan di daerah Lengkong, Kabupaten Nganjuk,” ujar Kamsudi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren. Petugas lalu mengamankan Sutrisno di rumahnya untuk proses lebih lanjut. Barang yang diamankan di antaranya 1 buah BPKB dan 1 unit kendaraan Toyota Avanza nopol AG 1040 BU serta 1 surat perjanjian sewa.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan,” pungkas Kamsudi.
Editor: Z. Arifin