Terekam CCTV, Pencuri Empat Ponsel di Jombang Ditangkap Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang di Kecamatan , Kabupaten Jombang diamankan aparat kepolisian usai kepergok mencuri handphone (HP) di rumah warga. Aksi pemuda nekat itu sebelumnya terekam yang terpasang di rumah korban.

Peristiwa terjadi di rumah milik Wiyono, warga Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Senin (4/5/2020).

Terekam CCTV, Pencuri Empat Ponsel di Jombang Ditangkap Polisi
FOTO: Tersangka dan barang bukti di Mojowano. (Istimewa)

Tersangka warga Mojowarno

Kapolsek Mojowarno Jombang AKP Yogas mengatakan, dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di rumah korban, unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/5/2020).

“Benar mas, kami telah berhasil mengamankan pelakunya, bernama Suwarno (29) warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno,” kata Yogas.

Pelaku mencongkel jendela rumah

Kejadian berawal sekitar jam 05.15 Wib, korban dibangunkan istrinya dan diberitahu bahwa rumahnya kemalingan. Setelah dicek, empat unit miliknya raib digondol . Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mojowarno.

Dalam rekaman CCTV, pelaku telanjang dada dan menutup sebagian wajahnya dengan kaos putihnya. Pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa 4 unit ponsel korban yang ada di dalam rumah. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu samping rumah.

pelaku, masuk kedalam rumah dengan cara menyongkel jendela pintu samping rumah lalu keluar lewat pintu samping rumah,” ujar Yogas dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu siang (10/5/2020).

Terekam CCTV, Pencuri Empat Ponsel di Jombang Ditangkap Polisi
FOTO: Barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

Amankan 4 unit ponsel

Yogas menambahkan, pelaku saat itu masih belum sempat menjual barang hasil curiannya. Barang bukti berupa empat unit HP curian, yakni 3 unit HP merek Vivo dan 1 unit HP merek Galaxy masih disimpan di rumah tersangka. “HP (belum dijual), masih disimpan di rumah tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka Suwarno telah mendekam di mapolsek Mojowarno Jombang dan dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Azriel