JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang pemuda di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diamankan aparat kepolisian usai kepergok mencuri handphone (HP) di rumah warga. Aksi pemuda nekat itu sebelumnya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Wiyono, warga Dusun Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Senin (4/5/2020).
Kapolsek Mojowarno Jombang AKP Yogas mengatakan, dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di rumah korban, unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Sabtu (9/5/2020).
“Benar mas, kami telah berhasil mengamankan pelakunya, bernama Suwarno (29) warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno,” kata Yogas.
Pelaku mencongkel jendela rumah
Kejadian berawal sekitar jam 05.15 Wib, korban dibangunkan istrinya dan diberitahu bahwa rumahnya kemalingan. Setelah dicek, empat unit ponsel miliknya raib digondol pencuri. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mojowarno.
Dalam rekaman CCTV, pelaku telanjang dada dan menutup sebagian wajahnya dengan kaos putihnya. Pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa 4 unit ponsel korban yang ada di dalam rumah. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu samping rumah.
“Modus pelaku, masuk kedalam rumah dengan cara menyongkel jendela pintu samping rumah lalu keluar lewat pintu samping rumah,” ujar Yogas dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Minggu siang (10/5/2020).
Yogas menambahkan, pelaku saat itu masih belum sempat menjual barang hasil curiannya. Barang bukti berupa empat unit HP curian, yakni 3 unit HP merek Vivo dan 1 unit HP merek Samsung Galaxy masih disimpan di rumah tersangka. “HP (belum dijual), masih disimpan di rumah tersangka,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka Suwarno telah mendekam di mapolsek Mojowarno Jombang dan dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Azriel