MOJOKERTO (Jurnaljatim.co) – Seorang penjual bakso harus mendekam di sel tahanan lantaran nekat mencuri sepeda motor warga. Penjual pentol bakso itu bernama Muhammad Ridwan (36) asal Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Ridwan nyolong motor Honda Vario 125 nopol N 4786 GM milik warga yang di parkir di sebuah kamar kos di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Sabtu (16/5/2020) lalu. Dua hari kemudian ia dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto tepatnya pada Senin (18/5/2020).
“Tersangka sudah ditahan, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Shodik Efendi, Rabu (27/5/2020)
Pencurian itu bermula pelaku pulang dari berjualan pentol bskso pada, Jumat (15/5/2020) lalu. Saat itu, ia melihat kunci sepeda motor yang masih menancap di motor. Pelaku kemudian mengambil kunci motor tersebut.
“Sebelumnya, pelaku hanya mengambil kunci sepeda motor yang menancap saja dan dibawa pulang. Pelaku menyimpan kunci tersebut di dalam lemari. Keesokannya, sekira pukul 09.00 WIB pelaku langsung mengambil sepeda motor yang di parkir di tempat yang sama,” ujarnya.
Saat kejadian, pemilik motor sedang bekerja. Nah, setelah pulang kerja, pemilik (korban) melihat motornya sudah tidak ada di tempat. “Saat kejadian, korban sedang bekerja dan saat pulang sepeda motor yang di parkir di halaman kos sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban berusaha mencari namun tidak menemukan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polisi. Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk Ridwan beserta barang buktinya yakni satu unit motor, kunci dan surat-surat kendaraan.
Editor: Azriel