SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Dua artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal tersangka illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Mereka juga mengaku tidak menerima uang pembayaran jasa meski telah melakukan endorse untuk para tersangka.
“Saya dan Gisell tidak menerima uang, hanya voucher hotel,” kata Tyas Mirasih usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Gisell menambahkan, dia juga mengaku tidak mengenal para tersangka. Ia mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali. Gisell juga tidak pernah menerima uang hasil endorse.
“Kalau uang sih kita tidak dapat. Tapi kalau saya dapat voucher tiket (pesawat),” ujarnya.
Selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, mereka mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik, terkait dengan kasus pembobolan kartu kredit atau carding. “Ada berapa ya, sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi,” kata Tyas dan Gisel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. Pihaknya pun mengapresiasi keduanya karena sudah memberikan keterangannya di Mapolda Jatim.
“Kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa dan telah memberikan keterangannya dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini melibatkan sejumlah selebritis dan selebgram.
Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.
Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @tiketkekinian. Sedangkan Meliana Kurniawan juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. (*/yohanes)
Editor: Hafid