JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polisi telah menangkap seorang pengecer judi togel (toto gelap) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti rekapan nomor togel dan uang.
Pengecer tombokan togel yang ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngoro Jombang, atas nama Jumali (70) warga Dusun Kedungbokor, RT 04 RW 01, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Pelaku tertangkap tangan saat merekap tombokan di depan kios sembako yang terletak di Dusun Gapuk Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang,” kata Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar, Kamis (19/3/2020).
Untuk menangkap kakek penjudi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama dua Minggu. Polisi awalnya mendalat informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis togel dengan taruhan uang tanpa ijin.
Hingga pada pada Rabu (18/3/2020) jam 10.30 Wib, korps seragam cokelat itu mengetahui jika pelaku baru saja menerima tombokan togel. Petugas langsung saja menyergap dan menangkapnya. Saat ditangkap, pria lansia itu hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsek Ngoro.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga lembar sobekan kertas terdapat catatan tombokan judi togel, dua bendel kertas berikut nominal sisa tombokan yang lalu, serta sisa uang tombokan Rp22.000.
“Pelaku merupakan pengecer togel, dan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata Kapolsek Ngoro.
Editor: Azriel