Diintai Dua Minggu, Penjudi Togel Ditangkap Depan Kios Sembako

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polisi telah menangkap seorang judi () yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, , . Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah rekapan nomor togel dan .

Pengecer tombokan togel yang ditangkap anggota unit Reskrim Ngoro Jombang, atas nama Jumali (70) Dusun Kedungbokor, RT 04 RW 01, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Pelaku tertangkap tangan saat merekap tombokan di depan kios sembako yang terletak di Dusun Gapuk Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang,” kata Ngoro, AKP Lely Bahtiar, Kamis (19/3/2020).

Untuk menangkap kakek penjudi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama dua Minggu. Polisi awalnya mendalat informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat perjudian jenis togel dengan taruhan uang tanpa ijin.

Hingga pada pada Rabu (18/3/2020) jam 10.30 Wib, korps seragam cokelat itu mengetahui jika pelaku baru saja menerima tombokan togel. Petugas langsung saja menyergap dan menangkapnya. Saat ditangkap, pria lansia itu hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsek Ngoro.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya tiga lembar sobekan kertas terdapat catatan tombokan judi togel, dua bendel kertas berikut nominal sisa tombokan yang lalu, serta sisa uang tombokan Rp22.000.

“Pelaku merupakan pengecer togel, dan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata Kapolsek Ngoro.


Editor: Azriel