JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pembangunan proyek sarana dan prasarana pariwisata di Taman Tirtawisata Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, mulai disorot, pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan Sidak (Isnpeksi Mendadak) dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Jombang tahun 2019, senilai Rp 1.019.612.500. Proyek terdiri dari pembangunan pembuatan panggung kesenian/pertunjukkan, gapura identitas, gazebo, pagar pembatas dan pemasangan lampu taman. Proyek itu dikerjakan oleh CV Hayyu Jaya Lestari.
Hadi Siswaji, Kepala Dinas Kepemudaan, Olaharaga Dan Pariwisata (Disporapar) Pemkab Jombang, menyatakan, pihaknya juga akan mendaklanjuti temuan kejanggalan tersebut. Karena, pihak dinas juga tidak main-main dengan proyek pembangunan miliaran tersebut.
“Kami dari dinasnya sudah tertib, administrasinya juga tertib karena DAK (Dana Alokasi Khusus), saya tidak berani bermain-main,” tegas Hadi Siswaji, ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2020).
Dia menyampaikan, jika ditemukan bukti kejanggalan, maka sifatnya sebatas klaim dan bukan ranah pidana. “Volume sudah pas, terkait kualitas seumpama tidak sesuai, akan diklaim melalui BPK, itu saja. Tidak ada pidananya, karena ini sifatnya perdata,”tandasnya.
Selain itu, kata Hadi Sis, untuk masalah klaim, wajib dibayar dan uang itu dikembalikan ke kas negara. “Kasus-kasus seperti ini kalau klaim harus dibayar, kalau tidak dibayar, akan ditagih oleh pemerintah, siapa pemerintah itu, ya kejaksaan,” ujarnya.
Terpisah, Darmanto, kepala bidang distebasi dan indutri pariwisata, Disporapar, mengatakan bahwa terkait persoalan itu, biarlah nanti BPK sendiri yang turun dan melakukan audit.
“Kalau dari kami sendiri itu kan masih ada BPK. BPK itu akan mengaudit kerugian negara berapa, itu menjadi tanggung jawab dari penyedia. Dan itu masih dalam pemeliharaan satu tahun, jadi penyedia masih punya jaminan di bank untuk kegiatan pemeliharaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang, melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan pengawasan proyek pembangunan tahun 2019 yang berada di Taman Tirtawisata, Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, Rabu (11/3/2020).
Dalam sidak tersebut, pihak Kejari yang diwakili Kasi Intel Andi Subangun mengecek proyek secara langsung dengan didampingi jajaran dari Dinas Kepemudaan, Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang.
“Terkait pelaksanaannya sudah kita kroscek dan baru sekilas. Ya, ada beberapa yang kejanggalan – kejanggalan yang secara kasat mata,”ungkap Kasi Intel, Andi Subangun.
Sayangnya Andi tidak menyebut beberapa kejanggalan tersebut. Dia mengatakan, dari hasil temuan-temuan itu, akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. “Kita belum tahu, kita ke konsultan perencanaan dulu,”tandasnya.