JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Empat orang pria harus diamankan aparat kepolisian karena diduga menjadi pelaku perjudian dengan menggunakan uang taruhan. Mereka berjudi di salah satu warung milik warga, di saat siang hari, Jumat (31/1/2020).
Kejadian itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian yang berada di pinggir atau tangkis sungai Brantas dusun/desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur, sekitar pukul 13.30 Wib.
Dengan berdasar laporan tersebut, petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, petugas mendapati ada beberapa orang yang tengah asyik melakukan perjudian kartu remi dengan menggunakan taruhan uang tapna ijin.
Dinilai telah mendapatkan bukti awal, petugas unit Reskrim Polsek Kesamben Polres Jombang pun bertindak cepat dengan mengamankan para pelaku.
Mereka yakni, Abdul Munif (43), Satim (43), Slamet Khoirul Anam (46) dan M Sugeng (40). Ke- empatnya merupakan warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Seperti satu set kartu remi, 10 butir buah pokak, dan uang tunai sebanyak Rp 140.000.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubaghumas Polres Jombang AKP Hariyono membenarkan adanya kejadian tersebut. Guna Kepentingan Penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan.
”Ke empat penjudi telah di tahan karena melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan taruhan uang tanpa ijin,” terang AKP Hariyono.
Editor: Hafid