Mantan Bos Pengembang Perumahan di Gresik Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 42 miliar

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Seorang mantan bos pengembang sebuah perumahan di Gresik dilaporkan ke Polda Jatim. Setidaknya, ada sekitar 300 warga yang menjadi korban dari tindak pidana dugaan penipuan tersebut. Ia dilaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 42 miliar.

Selain dilaporkan warga, ia juga dilaporkan oleh mantan anak buahnya sendiri. Laporan terhadap mantan pemilik perusahaan pengembang perumahan berinisial JM ini dilakukan oleh Nur Fauzi selaku direktur PT Berkat Jaya Land (BJL) dan Sahlan selaku kuasa hukum warga yang tergabung dalam paguyupan Perumahan Royal City Hulaan Menganti Gresik.

Mereka mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 42 miliar yang dilakukan oleh JM yang kala itu masih menjabat sebagai pemilik PT Berkat Jaya Land (PT BJL).

Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor TBL/838/IX/2019/UM/Jatim atas nama pelapor Nur Fauzi. Ditemui usai melakukan laporan, Nur Fauzi mengatakan dia mengajukan laporan kepada pihak Polda Jatim terkait laporan atas adanya dugaan penggelapan pasal 372 KUHP.

“Uang hasil penjualan perumahan tidak masuk ke rekening perusahaan melainkan ke perseorangan. Diduga masuk ke rekening perseorangan,” ungkap Nur Fauzi, Jumat (15/11).

Seseorang yang dimaksud adalah sang mantan bos, yang saat itu menjabat sebagai komisaris, dan juga pernah menjabat sebagai direktur PT BJL.

Selain itu, lanjut Nur Fauzi, dia juga menindaklanjuti tentang laporannya yang pertama yaitu ke Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengenai penggelapan uang senilai Rp 42 miliar yang dilakukan oleh JM dan isterinya.

Uang tersebut merupakan total penjualan unit perumahan Royal City dan uang dari droppingan dari bank Bukopin terkait kredit perumahan rakyat (KPR). Jumlah konsumen di perumahan tersebut berjumlah sekitar 300 orang.

Sementara itu, pengacara paguyuban konsumen perumahan Royal City, Sahlan mengatakan bahwa perum Royal City ini dikembangkan oleh PT BJL yang saat ini direkturnya adalah Nur Fauzi. Awalnya, warga mengira jika penggelapan dilakukan oleh PT BJL. Namun, setelah dilakukan penelusuran, uang rupanya mengalir ke perseorangan.

“Janji dari pengembang banyak yang tidak terealisasi. Misalnya, setelah konsumen membayar lunas, rumah belum jadi 100 persen, selain itu serti fikat juga tidak diberikan. Dan itu terjadi pada sekitar 300 an orang,” pungkasnya.

Sahlan juga mengaku pernah menanyakannya kepada Nur Fauzi dan PT BJL kenapa sertifikat tidak keluar, dan jawabannya sertifikat induk itu ada di bank Bukopin. Sertifikat itu dijadikan agunan oleh mantan pemilik perusahaan pengembang perumahan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara ini, Barung menyebut polisi tengah menyelidiki kasus itu. “Kita masih selidiki ya,” ujarnya. (*/Yoh)


Editor: Hafid