JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polsek Peterongan Kepolisian Resort Jombang telah menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka pelaku percoban pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu dari ketiga tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Peterongan, Jombang. Masing-masing inisial AMI (15), warga Dusun Sentulan, Desa Bongkot, kemudian MSZ (24) kuli bangunan, serta MDZ (18), buruh tani. Keduanya dari Dusun Sini, Desa Tanjunggunung.
Menurut keterangan Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, ketiganya melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap Kelvin Putra Pradana Hardiantono (19) warga Dusun Kedungpapar RT 05 RW 03, Desa Tanujnggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (12/10/2019) malam.
Sebelum melakukan Curas, ketiga tersangka pesta miras di Dusun Sentulan Desa Bongkot. Setelah itu, mereka ke jembatan kembar Desa Tanjunggunung. Disitu mendapati korban bersama teman-temannya.
“Pelaku meminta HP (Handphone) korban namun tidak diberikan. Lalu terjadi penganiayaan,” ujar Kapolsek dalam rilis tertulis kepada Jurnaljatim.com, Senin (14/10/2019).
Kejadian itu, lalu di laporkan korban ke Polsek Peterongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka ketiga pelaku dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya ditangkap pada Minggu (13/10/2019) sore di rumah Sentulan. Terpenuhi pasal 184 KUHAP maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Sugianto.
Selain mengamankan ketiga terangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bilah pedang dengan panjang 70 cm, 1 buah roti kalung atau Harnekel, dan 2 unit kendaraan sepeda motor.
“Ketiga tersangka melanggar pasal tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 AYAT 1,2 KE-1, KE-2 JO 53 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin