Polres Kediri Gerebek Rumah Produksi Narkoba

(Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar produksi rumahan atau home industri pil . Dua pelaku dan puluhan ribu pil beserta alat pembuatannya diamankan. Pelaku yang diamankan adalah Sutiono (33), warga Desa Sumberejo, Ngasem, dan Sugeng Pramono (27), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem.

Kediri, AKBP Roni Faisal mengungkapkan, dilakukan setelah petugas mendapat dari masyarakat bahwa sebuah di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, diduga memproduksi narkoba.

“Awalnya ada informasi terkait home industry pil dobel L di tempat milik tersangka. Kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap produksi rumahan obat keras ini,” kata AKBP Roni Faisal kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Dari penangkapan dua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya satu kardus obat Sidiadryl, satu kardus obat Scopamin, satu plastik perekat, dua buah botol kaca, dua ember besar berisi tepung tapioka, serta satu ember plastik berisi tepung yang sudah dicampur dengan obat Sidiadryl dan Scopamin.

“Anggota berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya satu buah , satu buah mesin pencetak pil, satu buah alat pres plastik, dan 8 bendel plastik kosong. Kami juga mengamankan 67 ribu pil dobel L,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba, AKP Eko Sanosin menambahkan, kedua tersangka mengaku pembuatan bahan dasarnya membeli dari sebuah online. Saat ini, pihaknya masih mendalami dan menyelidikinya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait situs tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini langsung dijebloskan ke sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Editor: Azriel