SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah produksi kosmetik berbahaya PT Glad Skincare berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya.
PT Glad Skincare yang memproduksi kosmetik dengan merk KLT diketahui tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya berupa mercury dan hydroquinon, diantaranya aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, mengatakan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.
“Setelah mendapatkan informasi petugas melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin dan diketahui produk tersebut mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” ujar Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).
Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone.
Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan, MM, sebagai tersangka.
Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar.
“Ini (beroperasi) sejak tahun 2017,” tandas Suryono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah serta pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Editor: Azriel