SIDOARJO, Jurnaljatim.com – Kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu, As’at (54) warga desa Ngaban, RT 02/01, Kecamatan Tanggulangin, Kabupatem Sidoarjo harus meringkuk di jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib, menyampaikan, pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu menjadi target petugas selama dua minggu lamanya.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi dari warga setempat. Bahwa, di pinggir kali desa Kalitengah sering dibuat pesta sabu,” terangnya, Kamis (3/1/2019).
Atas informasi dari warga itulah, petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan di wilayah tersebut. Alhasil, petugas berhasil menyergap tersangka saat berada di pinggir kali.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku dirinya mengenal sabu dari ajakan Roni yang saat ini menjadi DPO. Tersangka sering disuruh untuk membeli sabu pada seseorang yang bernama Ripin di daerah Pandaan Pasuruan dan diberi uang Rp 200.000.
“Saat melakukan penangkapan tersangka, Roni berhasil kabur. Namun, petugas tetap memburunya,” tandasnya.
Menurit Indra, sebelum tertangkap, As’at sudah menghisap kristal putih yang ia beli dari Ripin. Namun, tak semua sabu dihisapnya, dan masih ada sisa sabu untuk dihisap esok hari.
“Petugas menggeledah tersangka, dan terdapat sisa sabu di saku celananya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Roni, yang saat itu berhasil kabur dari tangan petugas.
Editor: Hafid