Tipu Teman Pacar, Pemuda Mojokerto Terancam Batal Nikah

(Jurnaljatim.com) – Rencana untuk menikahi gadis pujaannya di bulan Oktober nanti, terancam batal. Pasalnya, Andika Santia Kusuma (26) warga Mojokerto yang kos di desa Semambung, Gedangan, Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan Eka Rahmat ke Gedangan karena melakukan penipuan dan penggelapan, hingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 18 juta.

“Atas dasar laporan korban, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman, Selasa (3/9/2019).

Kejadian itu bermula, kata Supratman, ketika korban mendapat dari temannya bahwa pacarnya Andika bisa membantu untuk memberikan pekerjaan di perusahaan PT. RASKA KAI.

Korban kemudian menemui Andika untuk mendapatkan penjelasan pekerjaan tersebut. Tidak hanya itu, korban juga memberikan sejumlah uang, dengan harapan segera bekerja di perusahaan tersebut.

“Ternyata tersangka ini, tidak mengetahui kalau tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan yang di maksud,” ungkapnya.

Kemudian, korban menunggu beberapa waktu dan tidak ada tembusan. Bahkan, tersangka tidak bisa memberikan kabar atau informasi yang pasti. Sehingga korban merasa dirugikan.

“Sebelum melapor, korban memberikan waktu. Namun, tersangka tidak punya itikad baik,” imbuhnya.

Akhirnya, petugas menangkap dan mengamankan tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dan ancaman 4 tahun .

Dihadapan petugas, tersangka mengaku bahwa uang hasil menipu korban sudah habis untuk -jalan bersama pacarnya dengan menyewa sebuah mobil.


Editor: Hafid