Tipu Teman Pacar, Pemuda Mojokerto Terancam Batal Nikah

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Rencana untuk menikahi gadis pujaannya di bulan Oktober nanti, terancam batal. Pasalnya, Andika Santia Kusuma (26) Mojokerto yang di desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan Eka Rahmat ke Polsek Gedangan karena melakukan penipuan dan , hingga mengalami kerugian materi sekitar Rp 18 juta.

“Atas dasar laporan korban, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman, Selasa (3/9/2019).

Kejadian itu bermula, kata Supratman, ketika korban mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya Andika bisa membantu untuk memberikan di perusahaan PT. RASKA .

Korban kemudian menemui tersangka Andika untuk mendapatkan penjelasan pekerjaan tersebut. Tidak hanya itu, korban juga memberikan sejumlah , dengan harapan segera bekerja di perusahaan tersebut.

“Ternyata pacar tersangka ini, tidak mengetahui kalau tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan yang di maksud,” ungkapnya.

Kemudian, korban menunggu beberapa waktu dan tidak ada tembusan. Bahkan, tersangka tidak bisa memberikan kabar atau informasi yang pasti. Sehingga korban merasa dirugikan.

“Sebelum melapor, korban memberikan waktu. Namun, tersangka tidak punya itikad baik,” imbuhnya.

Akhirnya, petugas menangkap dan mengamankan tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku bahwa uang hasil menipu korban sudah habis untuk -jalan bersama pacarnya dengan menyewa sebuah .


Editor: Hafid