SIDOARJO (Jurnaljatim.com) -Tim unit Reskrim Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo menggerebek seorang pengedar sabu di area PT AB Cargo ruko-ruko Permata Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu.
Adalah Ardi Risam (25) warga desa Karangbong, RT 01 RW 08, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Ardi merupakan karyawan pabrik tersebut. Dari tangan Ardi, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,24 gram.
Kanitreskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika di lokasi pabrik tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba.
“Kami lakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP,” ujar Kanitreskrim.
Selang dua hari kemudian, petugas penggerebekan dan mengkap tersangka. Saat itu, Ardi sedang menunggu temannya didalam mobil boks untuk pesta sabu-sabu.
Kedatangan polisi, membuat tersangka kaget. Ardi tak bisa mengelak ketika digeledah ditemukan barang terlarang yang dibawanya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak tiga bulan lalu. Dirinya juga mengaku, mendapatkan serbuk putih itu dengan sistem ranjau dari seseorang di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.
“Pengakuannya, mengenal sabu karena diajak temannya. Karena merasa ketagihan, dan dengan alasan menambah stamina, akhirnya membeli sendiri. Terkadang, juga dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di dalam penjara. Tersangka di jerat dengan pasal 112 dan pasal 132 KUHP, dan atau pasal 114 KUHP tentang narkotika.
Editor: Hafid