Curi Emas 37 Kali, Pasutri Asal Peterongan Jombang Ditangkap Polisi

(Jurnaljatim.com) – Seorang ibu muda bersekongkol dengan suaminya melakukan kejahatan pencurian emas ditempatnya bekerja, di Toko Emas Risqi milik Soeparno di Pasar Peterongan, Jombang. Pelaku kini telah di tahan di .

Ibu muda tersebut bernama Sri Astutik (21) dan suaminya bernama Iwan Dwi Purnomo. Keduanya Dusun Nglongko, RT 016 /RW 004, Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa timur.

Aksi kejahatannya terbongkar, setelah pemilik toko Soeparno (69), warga Jalan Hayam Wuruk, Jombang, melaporkan ke Polsek Peterongan yang sering kehilangan dagangan perhiasan emas di toko miliknya sejak bulan Mei hingga Agustus 2019. Perhiasan yang sering berupa kalung, giwang, gelang, dan liontin.

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, menuturkan, usai mendapat laporan, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan Iwan Dwi Purnomo di rumah tinggal.

“Iwan merupakan suami pelaku, berperan atau bertugas menjualkan emas hasil curian Sri Astutik,” kata Sugianto, Selasa (17/9/2019).

Pada awal bulan Agustus 2018 lalu, Sri Astutik pulang kerja membawa emas lalu diberikan kepada Iwan dan mengatakan jika emas tersebut hasil di tokonya. Kemudian, Iwan menjualnya di dengan membawa pulang uang sebesar Rp 1.200.000 lalu Iwan memberikannya kepada Sri Astutik.

“Setiap kali menjualkan emas curian, Iwan mendapat komisi Rp 50.000,” ujar Kapolsek.

Selama kurun waktu bulan Mei hingga Agustus 2019, pelaku Sri Astutik sudah melakukan pencurian sebanyak 37 kali. dalam , petugas menemukan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 sisa dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka Iwan Dwi dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP, sedangkan Sri Astutik dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Editor: Hafid