Wulang Suhardi Terancam Dijemput Paksa Kejati Jatim

(Jurnaljatim.com) – Wulang Suhardi, sosok yang disebut turut menerima aliran dana KUR fiktif cabang , sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan oleh Kejati () .

Wulang Suhardi pun terancam dijemput paksa, untuk dihadirkan sebagai saksi kunci atas kasus rasuah yang lebih dulu menyeret Siswo Iryana sebagai narapidana tersebut.

Kasipenkum , Richrad Marpaung, menyampaikan, Wulang Suhardi kembali mangkir ketika diminta hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk diperiksa pada Rabu (14/8/2019) lusa kemarin.

“(Wulang Suhardi) tidak datang tanpa keterangan,” singkat Richard Marpaung ketika dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Lantaran tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk ketiga kalinya, anggota itu terancam dijemput paksa. Akan tetapi, keputusan menjemput paksa tak serta merta dilakukan.

Dijelaskan Richard, sebelum pihaknya menjemput paksa Wulang. Kejati Jatim akan membahasnya lebih dulu dalam sebuah rapat bersama pimpinan.

“Itu tergantung dari pertimbangan penyidik dan kebijakan pimpinan, apakah perlu dipanggil kembali atau jemput paksa. Masih akan dirapatkan,” urainya.

Untuk diketahui, kasus KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, yang ditangani pihak Kejati Jatim sebelumnya memeriksa puluhan orang yang dianggap mengetahui kronologis perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 19 miliar tersebut.

Puluhan orang yang diperiksa itu kemudian mengerucut hingga belasan. Dan terakhir tiga orang ditetapkan Kejati sebagai saksi paling mengetahui kasus yang sebenarnya. Mereka adalah Siswo Iryana, Wulang Suhardi dan Aminatus Soliha.

Rupanya, dalam pemanggilan pertama semenjak mengerucutnya nama-nama kedalam tiga besar itu, Kejati Jatim menetapkan Siswo Iryana sebagai dan menahannya.

SI diduga sengaja menggunakan sebanyak 50 identitas orang lain. Sebanyak 30 diantaranya, disetujui dalam pengajuan program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.


Editor: Azriel