Setahun Nyabu, Oknum PNS Dan Anggota Satpol PP Jombang Ditangkap

JOMBANG (.com) – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Honorer Satpol PP Kabupaten Jombang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba . Pelaku selama ini menjadi pengguna narkoba jenis -sabu yang sudah berjalan selama satu tahun.

Oknum PNS tersebut inisial SU alias JB (49) warga Candimulyo, . Ia ditangkap bersama temannya seorang penjual ayam bernmaa Bayu Topan alias Jebat (24) warga Mojongapit, Kecamatan Jombang.

“Ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang pada Jumat (23/8/2019) jam 00.30 WIB,” kata .

Dari keduanya, mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 buah korek api sbg kompor, Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 2 buah HP yaitu merk Xiaomi warna hitam dan HP LG warna hitam masing-masing berikut simcardnya.

Sedangkan oknum Satpol PP yang diamankan berinisial YPS (32) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Ia dibekuk bersama temannya Yogus Prasetio Asadulloh (26), seorang kernet truk, yang beralamat di Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Mereka ditangkap dipinggir Jalan Raya Brigjen Kertarto, Dusun Sambong dukuh, Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang,” tegas AKP Mukid, Minggu (25/8/2019).

Barang bukti yang diamankan, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,20 gram, 1 buah bungkus bekas berisi 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 potongan sedotan plastik sebagai scrop, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta 3 buah HP milik masing -masing pelkau beserta simcardnya.

“Oknum PNS dan anggota Satpol PP sudah satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Transaksinya dengan menggunakan sistem ranjau,” kata Kasat Resnarkoba kepada Jurnaljatim.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid.


Editor: Hafid


Komentar