BLITAR (Jurnaljatim.com) – Sungguh biadab kelakukan Sobirin (66) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa timur. Ia tega meniduri cucunya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 4 bulan. Padahal, sejak kecil, pelaku ikut merawat korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menjelaskan, pelaku ditangkap usai mendapat laporan warga. Pasalnya, warga curiga dengan perubahan pada korban, sebut saja Mekar.
“Perangkat dan RT menanyai korban dan mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban sudah hamil empat bulan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (18/8/2019).
Setelah ada laporan, polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku. AKP Heri mengungkapkan, status pelaku Status kakek dengan korban adalah kakek tiri,” katanya, Jumat (16/8).
Di hadapan penyidik, Sobirin mengaku, sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Aksi bejat itu ia lakukan sejak cucunya duduk dibangku kelas 6 SD. Dia mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu ke cucu tirinya.
“Ketika saya duduk di dapur, saya sering melihat dia pakai celana ketat legging setelah mandi. Saya nafsu melihatnya,” katanya.
Awal mula modus yang digunakan pelaku, mengancam korban akan melaporkan kesalahaannya di sekolah kepada ayahnya. Dari situlah dia membuat senjata untuk membuat korban mau melayani nafsu kakek itu.
“Saya cuma bilang kalau tidak mau akan saya laporkan ke ayahnya kesalahan di sekolah itu. Terus dia mau,” akunya.
Semua perbuatan tak senonoh itu, dilakukan pelaku di rumahnya. Sejak kecil, kakek tersebut dengan istrinya tinggal satu rumah dengan korban dan serta ayah dan ibu tiri korban. Dapur dan kamar menjadi tempat aksi bejat itu dilakukan yang semuanya dilakukan pada malam hari saat rumah dalam kondisi sepi.
Bahkan, pelaku mengaku, dua kali meniduri korban satu ranjang dengan istrinya. Sementara kini kondisi istri pelaku mengalami sakit stroke hanya bisa tidur di atas ranjang. Sementara ibu tiri korban dalam kondisi sakit lumpung, sedangkan ayahnya saat malam hari bekerja mencari tokek.
“Ibu kandung korban sudah lama pisah dengan ayah korban. Ibu kandungnya sekarang di Papua,” tandasnya.
Guna pendalaman lebih lanjut, kasus tersebut, kini dalam penganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Blitar kota. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan. (km)
Editor: Azriel