Polrestabes Surabaya Tembak Dua Perampok Spesialis Minimarket

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Pencurian disertai dengan kekerasan () yang terjadi di empat lokasi Minimarket di , akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Jatanras dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (24//219) kemarin.

Pelaku Imam Ghozali (28), warga Dusun Sumber, Desa Sabuan, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di Krembangan, Kota Surabaya dan Roni Wijaya (28) Warga Jalan Kedungmangu, Kota Surabaya ditangkap di pelaku.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.

“Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas ketika hendak ditangkap. Kita tembak kakinya,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (25/7/2019).

Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan itu merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat atas kejadian di sejumlah minimarket.

“Bahwa pada waktu yang lalu ada viral di Medsos tentang terjadinya pencurian dan kekerasan di beberapa minimarket. Baik itu yang terjadi di Alfamart, Alfamidi maupun Indomaret,” ungkapnya.

Sejauh ini, ada empat minimarket yang sempat disatroni kedua pelaku tersebut. Yakni, Alfamart di Jalan Sidoyoso, Alfamidi Jalan Kenjeran, Alfamart Jalan Kyai Tambak Deres, serta Indomaret di Jalan Arjuno, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang bukti antara lain, Dua unit yang digunakan tersangka sebagai sarana, Dua buah jaket, Tas ransel, Kaos, Sepasang sepatu, Sandal, Sebilah kecil, Sebuah pisau penghabisan, Helm, Dua bungkus surya.

Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.


Editor: Hafid