KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan narkotika sabu-sabu total seberat 2,8 gram dari tersangka bernama Achmad Andi Pranata (26), asal Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawatimur.
Barang haram itu dikemas dalam empat paket yang siap untuk diedarkan. Tersangka Andi, kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah ditahan dan dikenakan dengan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKP Eko Prasetyo Sanosin, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Sabtu (5/7/2019).
Dijelaskan dia, tersangkan ditangkap di rumahnya, Kandat, Kediri. Anggota, saat itu mendapatkan informasi jika karyawan bengkel itu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan bong (alat hisab) sabu-sabu,” tandas AKP Eko Sanosin.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya kini masih terus mengembangkan guna menangkap jaringan diatasnya. Sebab, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseoranh yang berada di luar kota.
Editor: Hafid