Penyewa Diamankan, Tersangka Curanmor Polda Jatim Bertambah

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Tersangka kasus Bermotor (Curanmor) asal Surabaya yang diungkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum bertambah dua orang, yakni Matruji (44) asal dan M Mahfud (32) asal .

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda , AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, keduanya ditangkap lantaran penyedia garasi yang mereka sewa, dipakai sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Mahmudan alias Geprek (39), aktor utama pencurian yang telah ditangan .

“Mahfud dan Matruji, ini juga kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal pertolongan jahat ya. Atau membantu melancarkan kejahatan dalam 480 pasalnya,” ujar AKBP Leonard, Selasa (9//2019).

Dengan penangkapan itu, otomatis menambah daftar tersangka kasus Curanmor menjadi lima orang. Selain tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap, diantaranya Ahmad Yonis (21), Leonardo Kurniawan (23) dan Dedi Setiawan (24). Ketiganya warga .

Sementara, seorang wanita bernama Nita Yuan Lifung (19) asal Surabaya yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, dijelaskan Leonard. Hanya berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan hanya sebatas diajak karena merupakan kekasih dari Leonardo Kurniawan,” lanjutnya.

Tak berhenti pada kelima tersangka. Pihak Polda Jatim menegaskan, akan terus memburu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran ditengah-tengah masyarakat.

“Kita akan terus buru, karena kita yakin masih ada pelaku-pelaku lain disana,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor asal Surabaya, yang biasa beraksi di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Kala itu, empat orang diduga sebagai anggota komplotan Curanmor diamankan polisi. Sementara, Geprek, satu pelaku lain tewas diterjang peluru panas oleh anggota polisi karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran ini terjadi di Purwosari, Pasuruan pada Minggu, 7 Juli 2019 lalu.


Editor: Azriel