JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Nekat berulah mengedarkan dengan menjual Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jombang, Arek Malang bernama Aris Sugianto (26) ditangkap polisi. Dari tangan Aris, polisi menyita 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,34 gram.
“Tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO), hingga saat ini berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” terang AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019) sore.
Awalnya, polisi mendapat informasi jika tersangka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang bagian timur. Sejurus kemudian, anggota unit I Resnarkoba Polres Jombang bergerak melakukan pengintaian.
Begitu mendapati seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, petugas langsung menyergapnya dan menginterogasinya. Aris sempat mengelak tudingan petugas. Ia baru tak berkutik setelah petugas menemukan kristal haram di saku celananya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Pattimura, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Selasa (16/7/2019) jam 20.07 WIB,” ujar AKP Mukid.
Selain mengamankan sabu-sabu, aparat berkorps cokelat tersebut, juga menyita 1 unit Handphone (HP) merek samsung warna gold beserta simcardnya. Setelah diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Aris kemudian dijebloskan ke sel tahanan.
Akibat perbuatannya, pemuda yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di jerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman pengedar Narkotika itu maksimal hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid SH.
Editor: Hafid