Inilah Retno Alias Siska, Seorang Mucikari Penipu Tuhan

LUMAJANG () – Polres Lumajang masih terus mendalami kasus Retno alias Siska (56) pelaku penipuan terhadap seorang pria bernama (39), warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dari introgasi yang dilakulan oleh Tim Cobra, didapatkanlah data, Senin (1/7/2019).

Retno terlahir dari pasangan bapak bernama inisial S dan ibu M yang mana keduanya sudah meninggal dunia di daerah Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Memiliki kakak kandung bernama N.A (55) yang ternyata juga bekerja sebagai mucikari di lokalisasi Nagoya di Kabupaten Batam, Kepulauan Riau.

Dalam jenjang pendidikan, ia hanya menyelesaikan hingga kelas 2 SMA karena dinikahkan dengan lelaki pilihan orang tuanya yang bernama T. Selama 25 tahun hidup di kampung halaman, akhirnya ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta Utara selama 5 tahun di kramat Tunggak sebagai mucikari.

Karena tidak betah di Ibukota, akhirnya Retno pun berusaha merubah peruntungan dengan pindah ke kota Sampit selama 3 tahun dengan bekerja sebagai mucikari. Iapun mulai melalang buana dengan berpindah ke Batam tepatnya lokalisasi Nagoya, juga sebagai mucikari selama 10 tahun

Namun ditengah perjalanan kehidupan, ia mengaku pernah masuk kedalam lapas Sukamiskin selama 10 bulan karena terjerat masalah penipuan.

Selain itu, dalam hidupnya ia juga mengaku pernah menikah dua kali yakni dengan Taufik yang kemudian mengalami perceraian serta dengan H (yang juga cerai tahun 2006). Dari kedua pernikahan itu, ia tidak memiliki .

Ada yang mengejutkan petugas, sebagaimana dikutip dari Bhayangkaranews, dimana pelaku mengaku bahwa alasanya menipu orang adalah untuk mendapatkan selanjutnya ia gunakan untuk berfoya foya dengan laki laki yang bukan suaminya.

Dengan berkedok memiliki tambang bara di Kalimantan, memiliki villa di Bali, mempunyai di Banyuwangi, memiliki rumah di Jember serta tabungan sebanyak 115 miliar rupiah, ada saja warga yang tergiur dengan pengakuan tersebut.

Ia mengaku sebenarnya ingin kembali bekerja di Batam sebagai mucikari, karena ia tak memiliki ongkos pulang akhirnya ia pun menjalanlan aksi penipuan tersebut.

Meskipun orang tuanya meninggalkan rumah di kampung halaman dan sudah tak dihuni selama hampir 10 tahun terakhir, ia mengatakan tak punya pilihan untuk kembali ke Sampang karena terlanjur sudah tak diterima oleh warga sekitar setelah mengetahui pekerjaannya sebagai mucikari.

Saat diamankan oleh petugas dari Pasirian, tak ditemukan pula kartu identitas yang melekat di tubuhnya. Ia mengaku KTP nya hilang pada saat bekerja di Kramat Tunggak, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Meskipun seusai kehilangan KTP ia melaporkan ke Polsek setempat, namin ia tak melanjutkan untuk mengurus KTP tersebut.

Lantaran tak punya Kartu identitas, alhasil setiap kali berpindah kota maupun berpindah pulau ia tak pernah naik pesawat. Selain menggunakan kapal laut serta bus antar kota, ia juga pernah menggunakan becak untuk mendatangi mangsanya di rumah-rumah.

Dikonfirmasi di tempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR.Muhammad Arsal Sahban, mengatakan, pelaku sudah mengakui berbagai macam informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,

”pelaku sangat kooperatif dengan kami, sehingga pertanyaan demi pertanyaan dijawab dengan cepat. Namun demikian saya tak gampang percaya. Setiap pengakuan dari pelaku akan saya kroscek secara langsung terkait kebenaran nya,” kata Arsal.

“laporan banyak masuk setelah kami tangkap, termasuk ramainya pelaku di perbincangkan di medsos wilayah Garut pada tahun 2018 karena percobaan penipuan yang berulang. disana ia menggunakan nama Nurul Nuraini. berarti sudah ada 3 nama yang kami ketahui biasa di gunakan oleh pelaku yaitu Dwi Retno, Siska dan Nurul Nuraini. Kami akan pelajari apakah dia bermain sendiri atau sindikat,” ujar Arsal.

Pasirian Iptu Agus Sugiarto SH menyatakan, “sesuai perintah kapolres untuk dalami benar profil pelaku dan cermati aduan-aduan masyarakat yang masuk. untuk kami akan dalami semua laporan masyarakat. modus yang dilakukan cenderung sama dengan mengaku sebagai orang kaya yang memiliki usaha batubara dan hotel mewah dalam menjalankan aksinya untuk menipu. wilayahnya pun tergolong luar biasa, tahun 2018 banyak beroperasi diwilayah garut jawa barat,” pungkas Agus.

Sementara ituz Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra kepada wartawan, menuturkan, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimal empat tahun kurungan . Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain kini didalami. (*/LJ)


Editor Hafid