Aniaya Pemotor di Sidoarjo, Sopir Bus Terancam 5 Tahun Penjara

, .com – Tersinggung lantaran ucapan kata-kata kotor, Pariwisata Friza bernama Eka Nurdiantanto alias Antok (33), menganiaya seorang (Pemotor) di jalan pertigaan sebelah selatan Pabrik Gula (PG) , Sidoarjo.

Menurut , warga jalan Pandean Ketegan Tanggulangin itu telah menganiaya pemotor bernama Jimy Agustin (35) warga desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, ketika melintas di jalan desa Singopadu, Kecamatan Tulangan Sidoarjo.

“Diduga lantaran emosi, pelaku memukul korban beberapa kali,” ucap Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso, Rabu (24/7/2019).

Awal mulanya, kata Sudarso, pelaku hendak kembali pulang ke garasi bus, dan dari arah selatan belok kiri pertigaan ke arah barat menuju ke garasi. Dari pertigaan itu, pelaku berpapasan dengan korban.

Karena korban merasa jalannya tertutup oleh bus tersebut, dan korban nyeletuk dengan perkataan kotor kepada pelaku. Mendengar itu, pelaku tidak terima dan turun dari bus langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.

Tak terima, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung dengan lontaran kata-kata korban.

“Saya dipisui dengan kata-kata kotor. Tanpa pikir panjang langsung saya kasih bogeman mentah,” aku pelaku kepada petugas.

Tak hanya itu saja, lanjut Sudarso, pelaku juga menyentilkan putung dan mengenai wajah korban. Atas perlakuan tersebut, korban mengalami luka memar dan di bagian mata sebelah kiri.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Hafid