Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polres Bojonegoro di Jawa Tengah

() – Dua dari tiga orang pelaku pencurian di rumah kosong yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bojonegoro, berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Sementara seorang lainnya, berhasil diamankan oleh anggota Polres Demak, karena telah tertangkap saat melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Demak.

Pelaku yang diringkus berinisial PBI bin DSS (34), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten dan STS (34), warga Desa Dukun, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak. DDS merupakan residivis pencurian alat berat dan rumah kosong di Kabupaten . Sedangkan STS merupakan spesialis pencuri rumah kosong.

Sementara seorang pelaku yang diamankan jajaran Polres Demak berinisial UA (32), warrga Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

AKBP Ary Fadli menjeleskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Jumat (10/5/2019) lalu di rumah M Luthfi bin Mustaram (46) pedagang sapi warga Desa Kalisari, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Sebelum beraksi pelaku menunggu rumah dalam keadaan kosong, yaitu saat ditinggal oleh korban salat tarawih di desa setempat.

“Antara korban dan seorang pelaku sudah saling kenal dan sering bermain, sehingga pelaku mengetahui kebiasaan dan kondisi rumah korbannya,” kata Kapolres.

Disaat rumah dalam keadaan kosong, Kemudian dua orang pelaku masuk ke rumah dengan jendela rumah menggunakan linggis, sementara seorang lainnya berjaga-jaga melihat situasi di sekitar rumah korban.

“Para pelaku berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar 43 juta rupiah dan sejumlah barang perhiasan yang nilainya diperkirakan sebesar 4 juta rupian, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 47 juta rupiah. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Baureno,” tutur Kapolres.

Aksi pencurian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Baureno. Yang selanjutnya, anggota Polsek bersama Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelilidikan, hingga akhirnya para pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Untuk pelaku STS, lanjut Kapolres, berhasil dibekuk petugas di rumahnya, di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa tengah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk pelaku PBI di rumahnya, di Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen, Jawa tengah.

“Sementara untuk pelaku UA (32) warga kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, telah ditangkap oleh anggota Polres Demak, karena telah tertangkap saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Demak,” kata Kapolres mengimbuhkan.

“Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kapolres


Editor: Hafid